Status Media FNN dan Kewartawanan Edy Mulyadi, Begini Penjelasan Dewan Pers

Status Media FNN dan Kewartawanan Edy Mulyadi, Begini Penjelasan Dewan Pers

JAKARTA - Status wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi menjadi saksi dalam pemeriksaan Bareskrim Polri. Ia diperiksa terkait video investigasinya soal kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

Saat ini Bareskrim Polri melayangkan surat ke Dewan Pers terkait status perusahaan media FNN dan kewartawanan Edy Mulyadi.

Sementara Dewan Pers menyebutkan, FNN belum terdaftar secara resmi di lembaga yang menaungi perusahaan media dan wartawan tersebut. FNN baru dalam proses mendaftar ke Dewan Pers.

\"FNN sedang dalam proses mendaftar,\" ujar Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar, dikutip dari detikcom, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Wartawan Edy Mulyadi Tak Hadir untuk Diperiksa, Ini yang Dlakukan Polisi

Selain FNN sebagai media, status Edy Mulyadi juga belum terdaftar di data online Dewan Pers. Hal itu berdasarkan keterangan anggota Dewan Pers, Asep Setiawan.

Namanya (Edy Mulyadi) belum ditemukan di data online Dewan Pers,\" kata Asep.

Asep mengatakan, akan segera menindaklanjuti permintaan Bareskrim Polri. \"Dewan Pers akan segera menjawab permintaan Kabareskrim. Lagi dalam proses setelah surat sampai,\" ujarnya.

Sebelumnya, Edy menolak diperiksa Bareskrim karena terkait profesinya sebagai wartawan yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Sehingga Bareskrim berkirim surat ke Dewan Pers mengklarifikasi status media FNN dan kewartawanan Edy.

Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers No 40 Tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya,\" kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Andi berharap Dewan Pers dapat memberi petunjuk terkait produk jurnalistik yang dibuat Edy terhadap peristiwa tindak pidana maupun perdata yang sedang diselidiki polisi.

\"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers,\" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: